“ Sehubungan dengan laporan itu, Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dan pada Rabu 6 September 2023, sekitar pukul 13.00 wita, Tim Jatanras Polresta Palu Mendapat informasi yang mana diduga pelaku DA berada di Kos-Kosanya Jalan Anoa satu, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu selatan, Kota Palu. “ jelas AKP Ferdinand. Senin, (11/9/2023)
Ia menjelaskan, mendapat informasi tersebut Tim Jatanras Resmob Tadulako Polresta Palu Langsung menuju ke tampat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka DA dan selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita, Tim Jataran Resmob Tadulako Polresta Palu mendapatkan
informasi bahwa terduga lain SN, berada di Kos-kosannya Jalan Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
“ Mendapat informasi tersebut Tim Jatanras Resmob Tadulako Polresta Palu Langsung menuju ke tampat yang dimaksud dan berhasil mengamankan SN, Selanjutkan kedua terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dilakukan introgasi. “ kata Ferdinand
Ia menambahkan, pelaku DA, merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beraksi di 13 Tempat di Kota Palu, sementara pelaku SN, merupakan residivis kasus narkoba yang sudah beraksi di 2 lokasi.
“ Barang bukti yang telah diamankan yakni, 1 Unit Motor Honda Genio warna Hitam, 1 Unit Hanphone Redmi A1 warna biru, 1Unit Hanphone Samsung A03 Core warna hitam.” Ungkap Ferdinand. (*)