Pemkot Surabaya Tambah Aset PSU dari Pengembang Senilai Rp2,17 T

Pemkot Surabaya Tambah Aset PSU dari Pengembang Senilai Rp2,17 T
Sejak bulan Januari - Agustus 2023, pemkot menerima 21 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 324.491,13 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 2,17 triliun.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya berhasil menambah aset lahan fasum (fasilitas umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman.

Sejak bulan Januari – Agustus 2023, pemkot menerima 21 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 324.491,13 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 2,17 triliun.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP)

Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016.

“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” kata Irvan di ruang kerjanya, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, beberapa tahun terakhir ini pihaknya sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU. Makanya, hingga saat ini sudah banyak para pengembang yang menyerahkan PSU-nya. Rinciannya, sebelum tahun 2021 ada sebanyak 96 lokasi PSU yang sudah diserahkan kepada pemkot dengan luasan mencapai 1.208.267,16 meter persegi.

Selanjutnya, sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 44 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 220.953,88 meter persegi dengan harga perolehan aset sebesar Rp 624,4 miliar. Kemudian, di tahun 2022 ada 30 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 606.640,68 meter persegi dengan nilai perolehan aset sebesar Rp 1,98 triliun.