Kho Handoyo Dihukum 3 Tahun, PH Korban Berharap TPPU Ditelusuri

Kho Handoyo Dihukum 3 Tahun, PH Korban Berharap TPPU Ditelusuri

“Menyatakan Terdakwa Kho Handoyo Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Jaksa Penuntut Umum Darmawati Lahang, Dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, dikonfirmasi melalui WathApp, terkait kelanjutan hukum terdakwa Kho Handoyo, hingga berita naik, belum ada tanggapan. Begitupun Kasipenkum, Windhu Sugiarto, SH.MH, Ditanya, apakah pihak Kejati sudah melakukan penahanan dan atau pemanggilan secara patut terhadap terdakwa, pun tidak ada jawaban.

Terpisah Atas putusan Mahkamah Agung tersebut Pengacara Korban Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan bahwa putusan itu sudah diketahuinya sejak 3 bulan lalu, dan belum mendapat kabar untuk kelanjutannya,”sudah saya terima salinan putusan dari MA itu mas,” katanya. Sabtu (02/08/2023).

Masih kata Jance, Setelah putusan kasasi pidana itu dilaksanakan, kami akan mempelajari kemungkinan menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang serta ajukan gugatan perdata termasuk pula sita jaminan terhadap aset-aset yang ada hingga kerugian klien kami tercover dengan baik, “paparnya. (*)