Kho Handoyo Dihukum 3 Tahun, PH Korban Berharap TPPU Ditelusuri

Kho Handoyo Dihukum 3 Tahun, PH Korban Berharap TPPU Ditelusuri

SURABAYA (Wartatransparansi.cpm) – Hakim Mahkamah Agung yang diketuai, Dr. Suhadi menjatuhkan pidana terhadap Kho Handoyo Santoso Warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya dengan putusan 3 tahun penjara.

“Putusan Mahkamah Agung itu diketahui pada 04 Mei 2023.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Terdakwa Kho Handoyo Santoso 4 Tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara.

“Mengadili Permohonan Kasasi Penuntut Umum membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomer 1044/Pid/2022/PT SBY tanggal 15 November 2022 yang membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 09 September 2022 dengan nomer perkara 1205/pid B/2022/PN SBY.