Ia menjelaskan, setelah berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap (P.21), penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan baramg bukti kepada Kejari Parimo.
“ Setelah penyerahan para tersangka berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah selesai. “ jelasnya.
Ia menambahkan, tahap berikutnya yakni proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong. (*)





