PALU (Wartatransparansi.com) –Polda Sulawesi Tengah melimpahkan berkas perkara atas 8 tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak (TPPA) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong. Kedelapan tersangka yakni inisial, AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM.
Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat 4 Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Sulteng telah menyerahkan 3 tersangka yakni, MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R, ke Kejari Parimo pada Kamis (3/8).
“ Hal itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara ke 8 tersangka persetubuhan anak dari Kejari Parimo. “ kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (28/8/2022)
Ia menjelaskan, setelah berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap (P.21), penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan baramg bukti kepada Kejari Parimo.
“ Setelah penyerahan para tersangka berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah selesai. “ jelasnya.
Ia menambahkan, tahap berikutnya yakni proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong. (*)