Guru yang terlihat cukup senior itu berharap YPW JT bisa segera menuntaskan sengketa aset gedung SMK Prapanca 2 ini dengan Drs. H.Soewandi, agar proses belajar mengajar bisa berjalan normal dan baik. “Murid-murid kami cukup banyak,” tambahnya.
Sementara Ketua YPW JT, H. Himawan Mashuri, menegaskan, telah melaporkan Drs. H. Soewandi untuk beberapa kasus di SMK Prapanca 2 Surabaya, yakni tanggal 12 Juli 2022, melalui kuasa hukum Kantor Advokad Ismet, Subagyo & Parters melaporkan mantan kepala sekolah itu memberikan ijasah tanpa hak kepada lulusan SMK Prapanca 2 Surabaya alumni 2021.
Tanggal 13 Juli 2022, melalui kuasa hukum yang sama melaporkan perbuatan Drs. H.Soewandi dkk ke Polda Jatim terkait dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS), yang perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Tanggal 10 November 2022, melalui kuasa hukum yang sama melaporkan perbuatan Drs. H. Soewandi dan kawan-kawan yang tergabung dalam Yayasan Noerali Cahaya Hati, menyelenggarakan pendidikan SMK Prapanca 2 tanpa izin resmi pemerintah dan ditangani Tipidter Polrestabes Surabaya.
“Lagi-lagi sampai saat ini laporan-laporan kami belum ada kelanjutannya. Kami mohon kepolisian untuk segera membantu dunia pendidikan agar anak-anak didik tidak terganggu proses belajar mengajarnya,” tegas mantan direktur utama media besar di Surabaya itu.
Jumpa pers berlangsung cukup menarik karena hadir juga dari pihak wali murid, beberapa murid dan guru-guru SMK Prapanca 2 Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, baik wali murid, murid dan guru-guru sangat berharap yayasan mampu menguasai kembali hak gedung sekolah SMK Prapanca 2 agar bisa melaksakan proses belajar mengajar dengan baik. (*)