SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Satpol PP Kota Surabaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar hingga badan jalan di kawasan Pasar Keputran, Senin (14/8/2023). Langkah ini untuk memberikan kenyamanan kepada pedagang Pasar Keputran sekaligus mencegah kemacetan dan mengembalikan fungsi pedestrian.
Kegiatan penertiban diawali dengan apel bersama oleh personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah, Kepolisian dan TNI. Apel dipimpin langsung Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser bersama Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri di depan Pasar Keputran Selatan.
“Proses (tahapan) ini sebenarnya sudah berjalan selama dua bulan. Kita mulai start di bulan Mei 2023, dengan melakukan sosialisasi, survey dan pendataan kepada para pedagang pasar tumpah atau PKL,” kata Fikser.
Dia menyebut, penertiban hanya dilakukan kepada PKL atau pedagang Pasar Tumpah di kawasan Keputran Utara dan Selatan.
“Kita berikan kenyamanan kepada para pedagang Pasar Keputran yang sudah mau berjualan di dalam pasar. Selama ini, banyak sekali PKL pasar tumpah di luar pasar yang membuat dagangan pedagang di dalam pasar tidak laku. Selain itu, pasar tumpah juga sangat mengganggu pengguna jalan. Ini harus ditertibkan,” tandasnya.
Dalam giat itu, petugas gabungan terbagi di 12 titik lokasi. Mulai dari perempatan Jalan Kayoon, Pos Polisi Pasar Keputran, Pertigaan Jalan Basuki Rahmat ke Keputran, Depan Pasar Keputran, Pertigaan Jalan Pandegiling- Keputran- Sulawesi, Sempadan Sungai Jalan Keputran, Jalan Sulawesi, Jalan Pandegiling, Jalan Pajajaran, Jalan Sunda, Perempatan Jalan Pandegiling sisi barat dan Jalan Urip Sumoharjo.
“Duabelas titik ini pintu-pintu masuk mereka ke Pasar Keputran. Jadi yang kita halau bahkan ditertiban, adalah mereka yang bukan penghuni (pedagang) di dalam Pasar Keputran. Tapi yang mereka jualan (PKL) di pedestrian, di badan-badan jalan, itu yang kita tertibkan,” ungkapnya.
Meski begitu, Fikser memastikan, bahwa pembeli atau pedagang Pasar Keputran, tak perlu khawatir. Sebab, pedagang atau pembeli tetap bisa melakukan aktivitas jual-beli sebagaimana mestinya. Bahkan, untuk memastikan hak pedagang Pasar Keputran terpenuhi, setiap supplier pasar yang masuk kendaraannya diberikan tanda stiker pass.
“Kita bikin stiker atau pass yang menandai bahwa mereka ini adalah supplier pedagang di dalam Pasar Keputran. Itu yang dipersilahkan masuk,” sebutnya.