Hasil survei, jelas Fikser, dalam satu hari, PKL atau pedagang Pasar Tumpah biasa melakukan tiga kali aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Keputran. Pertama, pada pukul 08.00 – 09.00 WIB. Kemudian pukul 12.00 – 14.00 WIB, dan terakhir pukul 20.00 – 22.00 WIB.
“Nah, kami tahu bahwa mereka pedagang Pasar Tumpah (PKL) masuk untuk melakukan aktivitasnya. Dalam giat ini kita tidak melakukan pengambilan barang atau dagangan, tapi hanya menghalau mereka,” tuturnya.
Fikser juga menyatakan, pihaknya bersama PD Pasar Surya telah menyiapkan posko konsultasi bagi PKL atau pedagang Pasar Tumpah. Posko konsultasi telah disediakan di Lantai 2 Pasar Keputran Utara.
Dari hasil pendataan, Fikser menyebut ada sekitar 400 PKL atau pedagang Pasar Tumpah yang biasanya berjualan di trotoar atau badan jalan di kawasan Pasar Keputran. Sebelumnya para PKL itu telah difasilitasi untuk bisa berjualan masuk di dalam stan pasar yang dikelola PD Pasar Surya.
“Jadi kami berharap juga dengan pengalihan ini, mereka (PKL) pun juga bisa berdagang di pasar-pasar PD Pasar Surya. Kami sudah diskusi dengan mereka lewat korlap-korlap, sudah menawarkan dan siap memfasilitasi kalau ada pedagang yang belum tahu,” katanya.
Bahkan, sambung Fikser, ratusan PKL atau pedagang pasar tumpah ini juga dibebaskan memilih, ingin berjualan di pasar mana saja yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Surya. Termasuk di antaranya memfasilitasi mereka bisa berjualan di dalam Pasar Keputran.
“Mereka kalau mau masuk (berdagang) di dalam Keputran Selatan silakan, kurang lebih ada 200 stan. Lalu, Keputran Utara pun juga kami siapkan. Jadi kita tidak sekedar menghalau atau menertibakan, tapi kita juga memberikan solusi bagaimana kemudian mereka bisa tetap bisa berdagang,” ujarnya.
Mantan Kabag Humas dan Kepala Dinas Kominfo Surabaya itu juga mengungkapkan alasan PKL enggan masuk ke dalam stan Pasar Keputran. Itu disebabkan karena PKL ingin lebih mudah melakukan aktivitas jual-beli, meski harus memakai badan jalan dan trotoar. “Itu yang kemudian kita minta kepada mereka untuk masuk. Apalagi sekarang ini ada Perda No 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” katanya.
Untuk itu, Fikser menyampaikan bahwa penghalauan PKL juga dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya. Namun, pengembalian fungsi pedestrian ini juga dengan pemberian solusi, bagaimana PKL bisa tetap berjualan dengan tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. (*)