Restorative Justice, Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum Korban dan Pelaku

Restorative Justice, Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum Korban dan Pelaku

1. Tidak menimbulkan kecemasan dan/atau penolakan dari masyarakat; b. Tidak berdampak konflik sosial; C. Tidak ada potensi untuk memecah belah bangsa; d. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme; dan e. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan.

Persyaratan Formil

1. Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan b. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.
Pengecualian penerapan restorative justice berdasarkan peraturan kepolisian 8/2021, tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang.

Dasar Hukum:

1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947).

2. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811) (*)