banner 728x90

Restorative Justice, Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum Korban dan Pelaku

Restorative Justice, Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum Korban dan Pelaku

PALU (Wartatransparansi.com) – Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Palu Utara, Polresta Palu AKP Jimmy M Tobing menerangkan, sisi positif Restorative Justice (keadilan restoratif) atau mediasi antara korban dan pelaku, merupakan sesuatu yang baik untuk diterapkan, karena memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebab itu, untuk mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus tertentu maka penting untuk menerapkannya dalam konsep restorative justice.

Namunpun demikian, haruslah dipahami penerapannya harus sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Polisi atau Perpol 8 tahun 2021, mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun Syarat-Syaratnya dari Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yakni,

Persyaratan Materiil