SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Eri Cahyadi meminta jajarannya agar besaran gaji pokok 1.476 guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Surabaya, ditambah tunjangan kinerja dan harus lebih tinggi dari tenaga kontrak.
Permintaan itu dikarenakan 1.476 guru PPPK di lingkup Pemkot Surabaya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota eri pada Senin (24/7/2023).
Eri menyebut, besaran gaji pokok PPPK telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Hanya saja, besaran gaji PPPK ini masih di bawah tenaga kontrak di lingkup Pemkot Surabaya.
“Kalau tenaga kontrak (gaji) lebih tinggi dari pada gaji (pokok) PPPK. Tapi PPPK ada ikatannya, kalau tenaga kontrak tidak seperti PPPK,” jelasnya.
Untuk itu, Eri meminta jajarannya untuk memastikan agar besaran gaji pokok PPPK ditambah dengan tunjangan kinerja. Harus lebih tinggi dari tenaga kontrak yang ada di Surabaya.
“Karena PPPK ini sudah ada SK-nya, diangkat oleh pemerintah pusat. Semoga ini menambah berkah dan ini bisa menjadikan Surabaya lebih baik lagi,” tegasnya.
Untuk pertama kalinya, SK pengangkatan PPPK di lingkup Pemkot Surabaya telah terbentuk dalam format digital. Di mana SK tersebut juga secara otomatis tercatat dalam e-doku Sistem Informasi dan Pencatatan Kepegawaian Pemkot Surabaya.
Untuk itu, Eri menitipkan pesan kepada guru PPPK yang baru menerima SK agar mengajarkan kasih sayang kepada muridnya. Karena menurutnya, guru adalah orang tua kedua bagi anak-anak di sekolah.
“Insya Allah doanya guru adalah mustajabah, guru itu adalah orang tua, jadi kalau bicara dengan muridnya harus hati-hati. Karena lisannya orang tua adalah doa kepada anaknya,” kata Eri.
Ia pun berharap, dengan turunnya SK pengangkatan guru PPPK ini, maka bidang pendidikan di Kota Surabaya akan lebih meningkat. Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Surabaya yang telah membantu agar SK guru PPPK bisa segera turun.
“Karena dari pusat (SK) turun dulu, baru kita keluarkan SK. Akhirnya alhamdulillah semua jajaran DPRD membantu itu sehingga kita bisa keluarkan SK untuk PPPK hari ini,” ujarnya.
Setelah SK PPPK ini turun, maka secara otomatis 1.476 guru tersebut telah menjadi bagian dari pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Maka dari itu, kesejahteraan guru PPPK juga menjadi tanggungjawab Pemkot Surabaya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati menyampaikan, dari jumlah pelamar guru PPPK yang mencapai 1.975 orang, sebanyak 1.513 di antaranya dinyatakan diterima.
“Dari 1.513 orang tersebut, dapat disampaikan mengundurkan diri 37 orang, dan telah terbit SK 1.476 orang,” ujarnya.
Ira menambahkan, bahwa rencananya, sebanyak 1.476 orang tersebut akan ditempatkan sebagai guru SD-SMP di Kota Surabaya. Guru SD sejumlah 1000 orang dan guru SMP 476 orang. (*)