Kamis, 12 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanWarga Berharap Pj Bupati Pasuruan dari Internal

    Warga Berharap Pj Bupati Pasuruan dari Internal

    PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Jelang masa berakhirnya jabatan Irsyad Yusuf sebagai Bupati Pasuruan, pada akhir September 2023 mendatang. Kalangan pegiat sosial kemasyarakatan (LSM) yang tergabung Gertap (Gerakan Rakyat Transparansi Pemilu Dan Pilkada, Senin(17/3/23) menggelar audensi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.

    Mengawali audensi Anjar Supriyanto dihadapan Ketua DPRD Kab.Pasuruan HM.Sudiono Fauzan melempar isue dugaan transaksional dalam mengajukan calon Pj (Pejabat) Bupati Pasuruan sepeninggalan Irsyad Yusuf.

    “Kami 19 LSM meminta agar anggota DPRD melakukan cek dan ricek atas kreteria Pj Bupati Pasuruan mendatang serta diambil dari pejabat teras dilingkungan Pemkab Pasuruan,”ucapnya.

    Senada dengan yang disampaikan Direktur Pusaka (Pusat Studi Advokasi Kebijakan) Lujeng Sudarto,” saat ini kami dilapangan telah mendengar adanya transaksional dari sejumlah “cukong” kesejumlah elit politik agar “jagonya” mendapatkan porsi atau diajukan sebagai Pj Bupati.

    Baca juga :  Tinjau Banjir Pasuruan, Pj. Gubernur Rela Berbasah basah, Lalu Salurkan Bantuan.

    Masih menurut Lujeng, sebagaimana diketahui bahwa Pj Bupati Pasuruan saat ini sangat krusial. Hal ini lantaran kewenangannya mengajukan APBD Kab.Pasuruan selama 2 tahun berturut, yakni APBD 2024 dan 2025.

    Jadi setidaknya dugaan adanya transaksional yang berkembang saat ini mendekati kebenaran. Terlepas dari itu semua, Pj Bupati mendatang sangat rentan dengan kepentingan politik. Apalagi di tahun 2024 mendatang adalah tahun politik, jadi sangat mustahil jika Pj Bupati nantinya tak terkontiminasi dengan “pesanan” politik.

    Menanggapi itu semua, pihaknya mengharapkan agar nama-nama pejabat eselon 2 dilingkungan Pemkab Pasuruan yang akan diajukan sebagai Pj Bupati dilakukan secara transparansi dan akuntabel, sesuai dengan amanat perundangan yang ada atau singkatnya siapapun yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati dilaksanakan uji publik terlebih dahulu,”jelas salah satu ketua LSM gaek Pasuruan ini.

    Baca juga :  Awas!!! Akhir Tahun 2024 Kejari Kab.Pasuruan Tetapkan Tersangka Korupsi PKBM

    Mendapati masukan dan harapan dari sejumlah LSM yang hadir, Ketua DPRD Kab.Pasuruan HM.Sudiono Fauzan menjelaskan.

    “Bahwa saran,harapan atau masukan dari rekan LSM siang ini, akan kami sampaikan pada rapat bersama para ketua komisi dan fraksi yang ada. Seperti dalam perundangan mengatakan bahwa Pj Bupati dijabat oleh ASN dengan golongan pangkat eselon 2. Dimana pejabat eselon 2 yakni Sekda, Asisten dan para Kepala Dinas baik dilingkungan Pemkab atau Pemprov Jatim. Nantinya kami akan mengusulkan tiga nama pejabat pada pihak terkait yakni Kemendagri. Perlu diingat pula bahwa DPRD (kami) hanya sebatas mengusulkan, sementara keputusan mutlak ada pada pihak Kemendagri.

    Lebih lanjut, dari nomenklatur yang ada, selama ini Pj Bupati dan Walikota biasanya dijabat oleh pejabat teras Pemprov setempat. Jadi artinya bahwa selama ini tidak ada catatan, Pj Bupati atau Walikota dijabat oleh pejabat dari Pemkab atau Pemkot setempat.

    Baca juga :  Peringatan Hari Disabilitas di Pasuruan, Pj. Bupati Nurkholis Persembahkan Lagu “Jangan Menyerah”

    Jika nantinta Pj Bupati Pasuruan dijabat oleh pejabat dari lingkungan Pemkab Pasuruan, maka hal ini menjadi sejarah tersendiri,”ungkap Ketua DPRD Kab.Pasuruan 2 periode ini.(*)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan