banner 728x90

Hukum Progresif Sebagai “Pisau Analisis” Dalam Restorative Justice

Hukum Progresif Sebagai “Pisau Analisis” Dalam Restorative Justice

Sebagaimana di atur pada Peraturan Polisi atau Perpol 8 tahun 2021 yang sebagai sarana mewujudkan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan, atau istilah yang sering kita dengar bahwa kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama untuk menyelesaikan masalah hukumnya secara kekeluargaan tanpa melalui proses peradilan.

Sementara perihal pembinaan tahanan sudah di atur dalam Peraturan kapolri atau Perkap 4 tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di lingkungan Polri.

Dalam perkap tersebut diatur tentang hak dan kewajiban tahanan serta teknis pengelolaan tahanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk dalam hal pembinaan tahanan sebagaimana di atur dalam pasal 10 hingga pasal 15 yaitu:

1. Pembinaan kerohanian dapat dilakukan melalui; a. Ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. b. ceramah/penyuluhan agama, c. kegiatan perayaan keagamaan; dan d. membaca buku agama.

2. Pembinaan jasmani dapat dilakukan melalui kegiatan olah raga dalam Ruang Tahanan.

3. pembinaan disiplin berupa apel untuk pengecekan setiap pagi/malam; dan kebersihan. (*)