PALU (Wartatransparansi.com) – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palu Barat, AKP Rustang menjelaskan, hukum progresif dapat dikonstruksikan sebagai hukum yang selalu berkembang karena itu dikenal dengan istilah hukum progresif.
Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, seorang pemikir hukum Indonesia yang terkenal dengan pandangannya mengenai hukum progresif. Beliau berpandangan bahwa, “ hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum.”
Hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya.
Urgensi penggunaan konsep hukum progresif sebagai “pisau analisis” dalam restorative justice dikarenakan hukum progresif merupakan karakter hukum yang selalu menjadi serta mengabdi pada nurani kemanusiaan.
Karakter hukum progresif diharapkan dapat memandu perkembangan keilmuan hukum khususnya hukum pidana dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Dalam perkembangannya, Polri melihat dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus tertentu maka penting untuk menerapkannya dalam konsep restorative justice.