PALU (Wartatransparansi.com) – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palu Barat, AKP Rustang menjelaskan, hukum progresif dapat dikonstruksikan sebagai hukum yang selalu berkembang karena itu dikenal dengan istilah hukum progresif.
Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, seorang pemikir hukum Indonesia yang terkenal dengan pandangannya mengenai hukum progresif. Beliau berpandangan bahwa, “ hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum.”
Hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya.
Urgensi penggunaan konsep hukum progresif sebagai “pisau analisis” dalam restorative justice dikarenakan hukum progresif merupakan karakter hukum yang selalu menjadi serta mengabdi pada nurani kemanusiaan.
Karakter hukum progresif diharapkan dapat memandu perkembangan keilmuan hukum khususnya hukum pidana dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Dalam perkembangannya, Polri melihat dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus tertentu maka penting untuk menerapkannya dalam konsep restorative justice.
Sebagaimana di atur pada Peraturan Polisi atau Perpol 8 tahun 2021 yang sebagai sarana mewujudkan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan, atau istilah yang sering kita dengar bahwa kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama untuk menyelesaikan masalah hukumnya secara kekeluargaan tanpa melalui proses peradilan.
Sementara perihal pembinaan tahanan sudah di atur dalam Peraturan kapolri atau Perkap 4 tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di lingkungan Polri.
Dalam perkap tersebut diatur tentang hak dan kewajiban tahanan serta teknis pengelolaan tahanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk dalam hal pembinaan tahanan sebagaimana di atur dalam pasal 10 hingga pasal 15 yaitu:
1. Pembinaan kerohanian dapat dilakukan melalui; a. Ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. b. ceramah/penyuluhan agama, c. kegiatan perayaan keagamaan; dan d. membaca buku agama.
2. Pembinaan jasmani dapat dilakukan melalui kegiatan olah raga dalam Ruang Tahanan.
3. pembinaan disiplin berupa apel untuk pengecekan setiap pagi/malam; dan kebersihan. (*)