PALU (Wartatransparansi.com) – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palu Timur, AKP Stefanus Sanam menerangkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif dimungkinkan ditempu, sebab memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun pun demikian, penyelesaian melalui restorative justice itu, harus memenuhi unsur persyaratan formil dan material yang telah diatur dalan hukum.
“ Keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) atau mediasi antara korban dan pelaku sesuatu yang baik untuk diterapkan. Namun, haruslah sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang telah diatur dalam ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dalam penerapannya, penyelesaian perkara melalui restorative justice haruslah memberikan rasa keadilan terhadap korban dan tentunya harus melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk dapat mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.





