Lantaran Hutang Rp.13juta Amil Tega Bunuh Sadi

Lantaran Hutang Rp.13juta Amil Tega Bunuh Sadi
Amil digiring petugas Satreskrim Polresta Pasuruan Kota. (foto/wartatransparansi/hen)

Tak sampai disitu saja, untuk menutupi kejahatannya pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dan menjual sepedamotor Honda Beat warna merah-putih nopol N 2661XC. Oleh pelaku motor korban telah dijual pada salah satu warga Desa Blarang, Kecamatan Lekok.

Atas perbuatannya ini pelaku kami jerat dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat mati dan pasal 339 KUHP pembunuhan dengan pemberatan ancaman hukuman penjara seumur hidup,”pungkas perwira menengah Polri dengan dua melati dipundaknya ini.

Sementara itu dari pengakuanya pelaku tega membunuh temannya ini lantaran sakit hati dengan ucapanya.

“Saya sakit hati karena setiap kali Sadi menagih hutang selalu melontarkan kata-kata kotor (misuhi-red). Uang yang dipinjam dari Sadi totalnya Rp.13juta, telah habis untuk keperluan sehari-hari dan bowoh dihajatan,” aku Amil pelaku pembunuhan saat hendak digiring menuju sel tahanan Mapolresta Pasuruan Kota. (henry sulfianto)