PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Terkuak sudah misteri penemuan mayat dalam karung dan sempat menggegerkan warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kab.Pasuruan beberapa hari lalu.
Dalam rilisnya Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati Rabu(28/6/23).
“Korban bernama Sadi (63) warga Dusun Sumberlicin, Desa Kedawang, Kecamatan Nguling dan pelakunya adalah Amil(60) asal Dusun Gunungawu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok. Sebelumnya petugas berhasil mengindentifikasi mayat korban dan melakukan penyelilidikan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Selasa(27/6/23) dirumahnya tanpa perlawanan,” tegas Kapolres Pasuruan Kota.
Lebih lanjut disampaikan AKBP Makung Ismoyo Jati pada awak media,modus pembunuhan ini berawal dari masalah hutang piutang antara korban dan pelaku. Dimana pelaku (Amil) sebelumnya memiliki hutang pada korban sebesar Rp.13juta. Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu(24/6/23) disebuah rumah sumur bor yang berada tak jauh dari rumah pelaku.
Korban yang kala itu mendatangi pelaku untuk menagih uang yang dipinjam pelaku, sempat terjadi cekcok antara keduanya. Diduga pelaku naik pitam lantaran terus ditagih oleh korban, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan pipa besi (pipa ledeng) sebanyak lima kali. Tak hayal korban langsung tewas ditempat dengan luka dibagian kepalanya.
Tak sampai disitu saja, untuk menutupi kejahatannya pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dan menjual sepedamotor Honda Beat warna merah-putih nopol N 2661XC. Oleh pelaku motor korban telah dijual pada salah satu warga Desa Blarang, Kecamatan Lekok.
Atas perbuatannya ini pelaku kami jerat dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat mati dan pasal 339 KUHP pembunuhan dengan pemberatan ancaman hukuman penjara seumur hidup,”pungkas perwira menengah Polri dengan dua melati dipundaknya ini.
Sementara itu dari pengakuanya pelaku tega membunuh temannya ini lantaran sakit hati dengan ucapanya.
“Saya sakit hati karena setiap kali Sadi menagih hutang selalu melontarkan kata-kata kotor (misuhi-red). Uang yang dipinjam dari Sadi totalnya Rp.13juta, telah habis untuk keperluan sehari-hari dan bowoh dihajatan,” aku Amil pelaku pembunuhan saat hendak digiring menuju sel tahanan Mapolresta Pasuruan Kota. (henry sulfianto)