Erman Suparno: Tidak ada Dualisme Kepengurusan IPHI

Erman Suparno: Tidak ada Dualisme Kepengurusan IPHI
Jemaah Haji kloter terakhir embarkasi Surabaya diberangkatkan Gubernur Khofifah, Jumat (23/66/2023)

JAKARTA (Wartatransparansi.com) –Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Dr. Ir. H. Erman Suparno menegaskan bahwa polemik mengenai kepengurusan IPHI Pusat sudah tuntas, karena pemerintah sudah mengeluarkan keputusan yang sah. Dengan demikian tidak ada lagi dualisme kepengurusan IPHI. ‘’Posisi saya sebagai ketua umum sudah sah dan legal,’’ kata Erman Suparno (29/6/2023).

Erman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) resmi mencabut keputusan nomor AHU-0000911 AH01.08 tahun 2021 tentang persetujuan perubahan badan hukum IPHI. Pencabutan itu diikuti dengan penghapusan data atas pencatatan perubahan anggaran dasar perkumpulan IPHI dalam daftar perkumpulan berdasarkan akta nomor 04 tanggal 21 Juni 2021.

Erman menambahkan, dengan dicabutnya SK Kemenhumham RI tersebut maka kepengurusan yang sah dan legal adalah kepengurusan yang didasarkan pada keputusan dalam Muktamar VII yang diselenggarakan di Jakarta dan disahkan oleh Kemenhumham Nomor AHU-0000881.AH.01.08 tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021. ‘’Dengan demikian selesai sudah persoalan organisasi IPHI. Sudah sangat jelas secara hukum bahwa hanya kami pengurus yang sah dan diakui negara atas nama Erman Suparno sebagai ketua umum dan Bambang Irianto sebagai sekretaris jenderal,’’ kata Erman.

Sebelumnya beredar berita dengan narasumber Dr. KH Ustadz Buchory Muslim yang menjabat sebagai pengurus Departemen Hukum PP IPHI, yang mengklaim bahwa kepengurusan IPHI Pusat yang sah adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan H. Ismed Hasan Putro sebagai ketua umum. Erman menyatakan bahwa pernyataan ini mengandung kesalahan yang fatal.