JAKARTA (Wartatransparansi.com) –Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Dr. Ir. H. Erman Suparno menegaskan bahwa polemik mengenai kepengurusan IPHI Pusat sudah tuntas, karena pemerintah sudah mengeluarkan keputusan yang sah. Dengan demikian tidak ada lagi dualisme kepengurusan IPHI. ‘’Posisi saya sebagai ketua umum sudah sah dan legal,’’ kata Erman Suparno (29/6/2023).
Erman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) resmi mencabut keputusan nomor AHU-0000911 AH01.08 tahun 2021 tentang persetujuan perubahan badan hukum IPHI. Pencabutan itu diikuti dengan penghapusan data atas pencatatan perubahan anggaran dasar perkumpulan IPHI dalam daftar perkumpulan berdasarkan akta nomor 04 tanggal 21 Juni 2021.
Erman menambahkan, dengan dicabutnya SK Kemenhumham RI tersebut maka kepengurusan yang sah dan legal adalah kepengurusan yang didasarkan pada keputusan dalam Muktamar VII yang diselenggarakan di Jakarta dan disahkan oleh Kemenhumham Nomor AHU-0000881.AH.01.08 tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021. ‘’Dengan demikian selesai sudah persoalan organisasi IPHI. Sudah sangat jelas secara hukum bahwa hanya kami pengurus yang sah dan diakui negara atas nama Erman Suparno sebagai ketua umum dan Bambang Irianto sebagai sekretaris jenderal,’’ kata Erman.
Sebelumnya beredar berita dengan narasumber Dr. KH Ustadz Buchory Muslim yang menjabat sebagai pengurus Departemen Hukum PP IPHI, yang mengklaim bahwa kepengurusan IPHI Pusat yang sah adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan H. Ismed Hasan Putro sebagai ketua umum. Erman menyatakan bahwa pernyataan ini mengandung kesalahan yang fatal.
Menurut Erman, dasar hukum kepengurusan IPHI nomor AHU-000091 AH 01.08 tahun 2001 atas nama Ismed Hasan Putro sebagai ketua umum telah dicabut dengan SK Kemenhumham nomor AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023. ‘’Artinya kepengurusan itu tidak memiliki legal standing,’’ ujar Erman Suparno yang pernah menjadi menteri tenaga kerja dan transmigrasi era Presiden SBY.
Erman menegaskan bahwa dengan pencabutan AHU tersebut secara otomatis kepengurusan lama atas nama Ismet Hasan Putro dinyatakan bubar. Karena itu, Erman menyerukan segenap jajaran pengurus IPHI di berbagai daerah untuk melakukan konsolidasi dan lebih fokus terhadap program-program IPHI.
Menanggapi ancaman akan melaporkan ke Polda Metro Jaya Erman mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati dan menghargai hak hukum setiap warga negara. Tetapi, Erman menegaskan bahwa SK Kemenhumham AHU-0000911 tertanggal 21 Juni 2021 yang dipegangnya telah diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan kemudian sampai ke tingkat Mahkamah Agung. ‘’Hasilnya, semua tingkat pengadilan itu memutuskan bahwa AHU kami yang sah dan sesuai dengan hukum. Karena itu tidak ada lagi celah untuk mempermasalahkan secara hukum,’’ tegas Erman.
Terakhir Erman mengingatkan bahwa merk dan logo IPHI telah menjadi hak Erman Suparno dan Bambang Irianto sebagai ketua umum dan sekjen IPHI sebagai amanat dari Muktamar VII di Jakarta. Logo dan merk IPHI juga sudah mendapat sertifikat perlindungan dari Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) tanggal 16 Juni 2021. ‘’Terhadap pihak lain yang memanfaatkan merk dan logo IPHI secara tidak sah kami telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya,’’ pungkas Erman. (hidayati f)