JAKARTA, WartaTransparansi.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, mengatakan fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara lebih tertib dan terarah. Menurutnya, kebijakan ini juga dapat memberikan alternatif bagi jemaah dalam menunaikan kewajiban dam.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta, Minggu (15/3).
Afief menjelaskan, pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pemindahan penyembelihan dam ke tanah air secara syar’i menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kondisi faktual di Tanah Suci. Saat ini, proses penyembelihan hewan dam di Arab Saudi menghadapi sejumlah kendala, baik dari sisi pengelolaan maupun distribusi.
Menurutnya, fatwa tersebut juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat. Dengan pemindahan penyembelihan ke tanah air, proses pelaksanaan dapat dikelola secara lebih baik dan transparan. Selain itu, distribusi daging dam berpotensi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di Indonesia.
Ia menambahkan, pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Upaya tersebut dilakukan agar penyelenggaraan haji berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kemudahan bagi jemaah Indonesia.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” kata Afief. (din/ais)





