Erman Suparno: Tidak ada Dualisme Kepengurusan IPHI

Erman Suparno: Tidak ada Dualisme Kepengurusan IPHI
Jemaah Haji kloter terakhir embarkasi Surabaya diberangkatkan Gubernur Khofifah, Jumat (23/66/2023)

Menurut Erman, dasar hukum kepengurusan IPHI nomor AHU-000091 AH 01.08 tahun 2001 atas nama Ismed Hasan Putro sebagai ketua umum telah dicabut dengan SK Kemenhumham nomor AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023. ‘’Artinya kepengurusan itu tidak memiliki legal standing,’’ ujar Erman Suparno yang pernah menjadi menteri tenaga kerja dan transmigrasi era Presiden SBY.

Erman menegaskan bahwa dengan pencabutan AHU tersebut secara otomatis kepengurusan lama atas nama Ismet Hasan Putro dinyatakan bubar. Karena itu, Erman menyerukan segenap jajaran pengurus IPHI di berbagai daerah untuk melakukan konsolidasi dan lebih fokus terhadap program-program IPHI.

Menanggapi ancaman akan melaporkan ke Polda Metro Jaya Erman mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati dan menghargai hak hukum setiap warga negara. Tetapi, Erman menegaskan bahwa SK Kemenhumham AHU-0000911 tertanggal 21 Juni 2021 yang dipegangnya telah diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan kemudian sampai ke tingkat Mahkamah Agung. ‘’Hasilnya, semua tingkat pengadilan itu memutuskan bahwa AHU kami yang sah dan sesuai dengan hukum. Karena itu tidak ada lagi celah untuk mempermasalahkan secara hukum,’’ tegas Erman.

Terakhir Erman mengingatkan bahwa merk dan logo IPHI telah menjadi hak Erman Suparno dan Bambang Irianto sebagai ketua umum dan sekjen IPHI sebagai amanat dari Muktamar VII di Jakarta. Logo dan merk IPHI juga sudah mendapat sertifikat perlindungan dari Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) tanggal 16 Juni 2021. ‘’Terhadap pihak lain yang memanfaatkan merk dan logo IPHI secara tidak sah kami telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya,’’ pungkas Erman. (hidayati f)