SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) megingatkan, hewan kurban yang telah memenuhi standar kesehatan di Kota Surabaya dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ada penanda berupa ear tag barcode. Calon pembeli pun bisa cek dan mengetahui kesehatan hewan, identitas kepemilikan hingga dosis vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang sudah diberikan kepada hewan tersebut.
“Kalau sapi sudah divaksin, ada ear tag barcode. Jadi masyarakat kalau beli bisa melihat selain SKKH dari dokter hewan, ada penanda di telinga sapi yang itu ada barcodenya. Kesehatan hewan kurban bisa dicek melalui barcode,” kata Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti.
Menurutnya, ear tag barcode juga menjadi penanda jika sapi sudah disuntik vaksin PMK. Apakah sapi tersebut sudah disuntik vaksin dosis 1, 2 atau booster PMK. “Itu juga menjadi salah satu syarat lalu lintas ternak sudah mengikuti vaksin,” ujarnya.
Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Surabaya, drh Sunarno Aristono menyatakan, pemeriksaan hewan kurban di Kota Pahlawan telah dilakukan mulai tanggal 19 hingga 27 Juni 2023.
Aristono menyebut, bahwa pemeriksaan yang dilakukan DKPP Surabaya ini meliputi mata, mulut, perut hingga kulit hewan kurban. Termasuk skrotum apakah cacat atau tidak dan sudah memenuhi syarat kurban atau belum.