PALU (Wartatransparansi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Agus Salim menjelaskan, perlunya memberikan pendampingan hukum atau Legal Assistance (LA) terhadap proyek guna membantu pengerjaan proyek tersebut tidak bermasalah dengan hukum. Salah satunya proyek pembangunan ketenagalistrikan PT PLN (Persero) Sulteng.
“ Fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek, dengan membentuk pendampingan hukum, ” kata Kejati Sulteng Agus Salim, SH MH di kegiatan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Ketenagalistrikan PT PLN (Persero) Sulteng. Di Aula Kaili, Lantai 06 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Senin, (19/6/2023)
Menurut Agus Salim, dukungan dari aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Pendampingan ini untuk mencegah pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut agar tidak bermasalah dengan hukum serta mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan,” jelas Agus Salim
Ia mengharapkan, pendampingan hukum dari Institusi Kejaksaan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan.
“ Baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. “ ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr Hartadhi Crhristianto, bersama menejer PT. PLN (Persero) Sulteng. (*)