Saat didesak dengan berbagai pertanyaan, Afif pun akhirnya keceplosan jika ia telah menerima sejumlah uang dari anggota DPRD Jatim. Uang dengan nilai bervariasi itu, diakuinya sebagai pemberian THR (tunjangan hari raya). Setiap tahun, nilainya pun berbeda.
Namun, ia mengakui, pernah menerima uang THR dari Ketua DPRD Jatim Kusnadi sebesar Rp100 juta. “Paling besar pernah dari pak Kusnadi sebanyak Rp100 juta,” tegasnya.
Selain Kusnadi, ia juga mengakui pernah menerima uang THR dari pimpinan dewan lainnya, serta anggota maupun fraksi di DPRD Jatim. Uang yang diterimanya mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Apakah uang Rp1,4 miliar yang disita dari rumahnya termasuk pemberian anggota dewan? Ia pun akhirnya mengakui, jika sebagian uang tersebut dirasanya bagian dari uang THR yang diberikan anggota dewan.
“Kira-kira Rp700 sampai Rp800 jutaan (bagian dari uang Rp1,4 miliar yang disita). Lainnya gaji saya dan istri,” ungkapnya.
Uniknya, saat ditanya apakah ia mengerti tentang arti gratifikasi? Dengan sedikit gelagapan, Afif menjawab tidak tahu. Namun ia mengakui pernah mendengar kata tersebut.
“Anda tahu gratifikasi?,” tanya JPU Arif.
“Mmm.. tidak, ya…pernah tahu,” katanya.
Diketahui, nama Afif kerap muncul dalam persidangan perkara suap dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam perkara hibah Pokir ini, Afif disebut sebagai penghubung antara legislatif dengan eksekutif.
Sahat sendiri diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (U’ud)