SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Barang bukti uang senilai Rp 1,4 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Zainal Afif Subeki menjadi salah satu fokus pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Afif menjabat sebagai Kasubag Rapat dan Risalah Kesekretariatan Dewan (Setwan) DPRD Jatim mengaku bergaji total Rp27 juta, namun punya harta kekayaan Rp6,8 miliar.
Hal terjadi saat Afif menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir (pokok pikiran) yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/6).
Sempat berbelit-belit, Afif pun mengakui jika uang tersebut merupakan hasil pemberian THR (tunjangan hari raya) dari sejumlah anggota DPRD Jatim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto awalnya bertanya mengenai barang apa saja yang disita KPK dari ruang kerjanya di DPRD Jatim. Afif pun mengakui jika hanya laptop dan handphone nya saja yang diambil penyidik. “Laptop sama HP yang disita,” ujarnya.
JPU lantas bertanya apakah rumahnya juga pernah digeledah dan barang apa saja yang disita? Afif pun membenarkan bahwa rumahnya pernah digeledah. Ia juga menyebut, ada sejumlah uang yang turut disita dalam penggeledahan tersebut.
“Iya, ada uang istri. Uang Rp1,4 miliar. (Disita dari dalam laci?) Iya. (Berupa) pecahan (rupiah) (dan satu lembar uang 100 USD?) iya ,” ungkapnya.
JPU kembali mencecar pertanyaan mengenai asal usul uang tersebut, Afif awalnya menjelaskan jika ia tidak mengetahui asal usul uang itu meski ditemukan di dalam rumahnya. Ia hanya menyebut jika uang itu adalah milik istrinya dan dirinya tidak mengetahui persis dari mana istrinya memiliki uang sebanyak itu.
“Saya tidak tahu (asal uang). Meski satu rumah tapi saya tidak pernah membuka-buka laci istri saya,” tegasnya.
Menanggapi kejanggalan ini, JPU pun mempertanyakan jumlah gaji Afif dan istrinya yang sama-sama berstatus ASN. Atas pertanyaan itu, Afif pun menjawab jika ia mengantongi total Rp27 juta dalam sebulan. Sedangkan sang istri yang merupakan ASN Pemprov Jatim bergaji total Rp12 juta saja.
“Menurut saya, itu uang gaji saya dan istri, serta dari usaha kami, usaha skrup,” tandasnya.
Jawaban ini pun memantik JPU untuk bertanya apakah ia pernah melaporkan uang tersebut dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)? Dengan tegas, Afif pun menjawab tidak.
“Kenapa tidak?,” tanya jaksa. Hal ini pun membuat Afif sempat kebingungan menjawabnya.
“Tanah, warisan satu sama rumah, (uang?) Tidak ada,” tegasnya.