Hukrim  

Polda Jatim Tangkap 5 Tersangka Perdagangan Orang, Korbannya Pekerja Migran

Polda Jatim Tangkap 5 Tersangka Perdagangan Orang, Korbannya Pekerja Migran

Kemudian, pada 21 Maret, polisi mengamankan MYS di Bandara Juanda. Penyelidikan polisi, tersangka mengirim 20 PMI ilegal menuju Arab Saudi dengan dibantu 3 orang rekannya yaitu HKL, KSR dan MS yang kini jadi DPO.

“Itu kita bekerjasama dengan teman-teman BP3MI Jatim. Kita menetapkan empat tersangka, satu tersangka inisial MYS telah dilakukan penahanan karena telah memberangkatkan 20 orang CPMI, kemudian 3 DPO saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.

Lalu, pada 7 Juni, polisi kembali melakukan penangkapan, kali ini APP ditangkap di kediamannya daerah Jember, setelah terbukti memberangkatkan 16 PMI menuju Kamboja.

“Tersangka APP telah dilakukan penahanan tanggal 9 Juni 2023 telah memberangkatkan 6 PMI di Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah dan sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 CPMI ke Jepang,” ungkapnya.

Penyelidikan kepolisian, APP mendapat keuntungan sebesar Rp 3-5 juta untuk satu orang PMI yang mau dikirim ke Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Kamboja dan Jepang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih Rp 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 dan 10 UU tentang TPPO dan Pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (*)