SURABAYA (Warta Transparamsi.com) – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim, telah menangkap 5 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu Januari-Juni 2023. Pihaknya telah mengmankan MK, SA, HWT, MYS dan APP berasal dari Jawa Timur.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, bahwa Polda Jatim sangat serius melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selanjutnya polisi akan melakukan penyidikan terhadap.5 orang ini.
“Tentunya kita berharap betul dengan kasus yang dalam penyidikan kita, ini sebagai keseriusan Polda Jatim menyikapi kasus tersebut. Apa yang kita lakukan hari ini untuk terus menyadarkan masyarakat kita,” katanya, Jum at (16-06-2023).
Sementara Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pengungkapan ini berdasar 3 laporan polisi, yakni 2 laporan di Polda Jatim dan satunya dari Polres Jember.
Modus yang digunakan ialah mengiming-imingi korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji Rp 15 juta dalam satu bulan. Ternyata, para PMI di luar negri tidak dipekerjakan sesuai janji, malah dijual pada perusahaan.
Awal dari penangkapan dilakukan terhadap MK, SA dan HWT di tiga tempat berbeda pada 28 Januari, yakni di Bandara Juanda, Hotel Erysa Sidoarjo dan Jl Tembok Dukuh V. Dalam penyelidikan polisi, mereka terbukti mengirim 130 orang PMI secara ilegal menuju Arab Saudi.
“Kasus yang pertama, yakni, MK, SA, dan HWT telah memberangkatkan 130 orang CPMI. Kita kerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja. Ada satu DPO inisial CF. Tiga tersangka telah dilakukan penahanan karena melakukan penyimpangan yang berkaitan dengan Moratorium Kementrian Tenaga Kerja 260 tahun 2015,” katanya.





