Kamis, 12 Desember 2024
28.9 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanMasyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Dalam Kondisi Sehat

    Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Dalam Kondisi Sehat

    SURABAYA (Warrtatransparansi.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, masyarakat diperbolehkan tidak mengenakan masker asal dalam kondisi sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,

    Dalam siaran persnya yang diterima media ini, disebutkan pelonggaran aturan mengenakan masker ini bisa dilakukan sebab penyebaran virus Covid-19 di Jawa Timur telah berhasil dikendalikan dengan baik.

    Selain itu, penambahan kasus baru pun terus berhasil ditekan dan mengalami penurunan. Update penambahan kasus baru per tanggal 10 Juni 2023 tercatat hanya sebesar 6 kasus baru COVID-19 perhari di Jawa Timur. Angka ini merupakan angka tambahan kasus harian terendah selama tahun 2023.

    Saat ini Kementerian Kesehatan RI telah memperbolehkan masyarakat mendapat vaksin booster segala jenis tanpa memandang jenis vaksin dosis primernya (dosis 1 dan 2). Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat Jatim untuk melengkapi vaksinasinya hingga booster kedua, ujarnya.

    Baca juga :  Pj. Gubernur Adhy Pastikan Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Jatim 2024 Lancar

    Dari total sasaran 35.339.869 orang, yang telah divaksinasi dosis 1 sebanyak 30.245.562 orang atau 85,58% dan dosis 2 sebanyak 26.403.886 orang atau 74,71%. Sedangkan dosis 3 (booster 1) sebanyak 9.409.319 orang atau 33.32% dan dosis 4 (booster 2) sebanyak 701.372 orang atau 2,48%.

    “Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer maupun dosis lanjutan (booster), dapat diberikan vaksinasi covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia. Terutama INAVAC yang merupakan hasil karya masyarakat Jawa Timur yang dipersembahkan untuk masyarakat Indonesia, Vaksin INAVAC buatan Unair juga sudah terbukti secara klinis dan telah memiliki approval dari BPOM sehingga aman untuk digunakan masyarakat Indonesia” lanjutnya. (*)

    Reporter : Amin

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan