Temuan Hibah Fiktif 1,3 Miliar, JPU KPK Heran Pengembalian Dilakukan Eeng

Temuan Hibah Fiktif 1,3 Miliar, JPU KPK Heran Pengembalian Dilakukan Eeng

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sidang perkara korupsi hibah pokir dengan terdakwa Sahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mengungkap sejumlah kejanggalan. Selain ijon fee, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan penyimpangan Rp 1,3 miliar.

Bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto yang mencecar salah seorang saksi di persidangan, yakni Staf Teknik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwi Wiratno.

Selain Staf Teknik, di dinas yang dikepalai Edy Tambeng Widjaja itu, Aryo adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Hibah Reses dan Kemitraan (2021) dan PPKom Pemantauan (2022 sampai sekarang).

Setelah menanyakan alur hibah pokir — mulai dari pengajuan, pencairan, hingga pengerjaan proyek — Arif kemudian mencecar Aryo soal adanya penyelewengan anggaran temuan BPK.

“Ada temuan dari pelaksanaan kegiatan, persoalan temuan BPK?” tanyanya. “Ada, pekerjaan fiktif, nilainya Rp 1,3 miliar dan mengembalikan (uang) 100 persen,” jawab Aryo.

Meski Pokmas yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), duit sebesar itu ternyata yang mengembalikan yakni Ilham Wahyudi alias Eeng, Korlap hibah pokir yang dikelola Sahat.

Dalam perkara suap ini, Eeng bersama Koordinator Pokmas Abdul Hamid sudah divonis pidana penjara selama 2 tahun 6, lantaran terbukti menyuap Sahat hingga Rp 39,5 miliar lewat ijon fee.

Arif melanjutkan pertanyaannya, “Yang menerima (hibah pokir) kan Pokmas kok yang kembalikan Eeng, apa hubungannya?“ dan di jawab Aryo, “Karena dia yang bertanggung jawab terhadap Pokmas itu.”

Aryo kemudian menceritakan, temuan BPK tersebut terjadi pada 2021. Begitu ada temuan, dia langsung bersurat ke Pokmas atau kepala desa tempat proyek fiktif tapi yang datang Eeng dan mengembalikan Rp 1,3 via virtual account Bank Jatim