MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – LKH (Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik) Barracuda Indonesia mengawal ketat penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan mainan anak impor oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi yang telah di laporkan ke Polres Mojokerto.
Ini setelah mendapat respon dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sekaligus memerintahkan Polres Mojokerto untuk menindaklanjuti dan proses pengaduan masyarakat terkait perkara tersebut.
“Kami telah melaporkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan mainan anak impor oleh 50 Alfamart dan 6 Alfami di Mojokerto kepada Kapolres Mojokerto pada bulan Oktober tahun 2022.
Bersamaan itu kami juga mengirimkan tembusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,” tegas Hadi Purwanto, ST., SH, Ketua LKH Barakuda dikonfirmasi di kantornya, Rabu (7/6/2023).
Masih penjelasan Hadi Purwanto, baru pada Mei 2023, surat pelaporan kami Jadi Atensi Kapolri dan perintahkan untuk ditindak lanjuti dengan terbitnya surat pemberitahuan dengan Nomor : B/3408/V/WAS.2.4/2023/Itwasum tertanggal 5 Mei 2023 yang ditujukan kepada Hadi Purwanto, ST., SH.
Ketua Barracuda Indonesia yang ditandatangani oleh Irwasum u.b. WAIR Irjen Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., CRGP.
“Surat dari Mabes Polri tersebut sudah kami terima tanggal 29 Mei 2023. Perkara ini memang menjadi atensi Kapolri. Salah satu poin penting dalam surat tersebut menyatakan bahwa Irwasum Polri telah menindaklanjuti dengan Surat Kapolri Nomor : R/737/IV/WAS.2.4./2023 tertanggal 28 April 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur perihal permintaan klarifikasi,” jelas Hadi Gerung di kantornya, Jalan Raya Banjarsari Nomor 58, Desa Kedunglengkong, Kec. Dlanggu Mojokerto, Rabu (7/6/2023).
Dijelaskan objek perkara dalam permasalahan ini adalah terkait perdagangan mainan anak Merk EMCO SUPER DOUGH yang diimpor dari Singapura dan untuk selanjutnya diperdagangkan oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi yang berada di Kabupaten Mojokerto.
“Pihak terlapor adalah PT. Emway Globalindo selaku importir mainan anak merk EMCO SUPER DOUGH dan EMCO FUN WITH COLORS. Kemudian terlapor berikutnya adalah 50 Alfamart dan 6 Alfamidi di Kabupaten Mojokerto yang telah memperdagangkan mainan anak tersebut,”jelasnya.