Akma mentargetkan, Raperda ini akan terselesaikan pada akhir bulan Juni ini. Sekarang pembahasannya sudah tercapai sekitar 30-40 pasal.
Raperda Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ini, diharapkan Kota Surabaya akan zero miskin ekstrem. Dalam raperda ini juga dibahas bagaimana skema untuk memberdayakan masyarakat Surabaya agar lepas dari garis kemiskinan.
Selanjutnya, Pansus akan mengundang bagian hukum dan dinas terkait untuk mematangkan pasal demi pasal yang ada dalam Raperda tersebut. Ia berharap dengan adanya Raperda ini mampu mensejahterakan warga Surabaya.
“Intinya surabaya lebih sejahtera di tahun-tahun kedepan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Baznas Kota Surabaya Mohammad Hamzah mengatakan, dalam pembahasan pansus ini Baznas Kota Surabaya telah memberikan berbagai usulan yang dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan Raperda.
“Usulan sudah beberapa secara catatan tapi mungkin mereka dari DPRD Komisi D khususnya di pansus ini minta secara tertulis mungkin ada tambahan lagi, tadi sudah banyak diskusi, tapi mungkin nanti ada penguatan lagi di pasal-pasal tertentu,” ungkapnya. (dji)