Lima Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditahan

Lima Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditahan

Djoko juga menegaskan, bahwa ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak bukan kasus perkosaan sebagaimana diberitakan beberapa media,

Oleh karena Itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 ttg perlindungan anak Jo.Pasal 65 KUHP, tegasnya

Mereka para pelaku yang dilakukan penahanan adalah MT, ARH, RH, AK, HR sementara lima orang lain yang juga telah ditetapkan tersangka inisial AW, FH, AS, AK, dan DU, kelimanya ditetapkan tersangka karena dua akat bukti yang cukup.

Sementara dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional, pungkasnya. (Rahmat Nur)

banner 728x90