Oleh karena itu, lanjut Riyadh,
maka ke depan perlu ada langkah preventif dengan pendidikan hukum bagi AUM, sehingga bisa dicegah konflik.
Karena, jangan sampai kemudian AUM terjadi konflik. Misal pendirian bangunan, pemecatan pegawai, penyelesaian konflik. kasus langsung diarahkan ke LBH atau MHH. Tetapi lebuh baik jika sebelum melangkah dikonsultasikan lebih dahulu.
“Dan ke depan perlu untuk dibuat suatu manual atau panduan yang diharapkan menjadi panduan utama AUM itu ketika melakukan suatu perbuatan hukum atau menghadapi suatu peristiwa hukum bagaimana? Walaupun tetap memberikan pembelaan yang berkeadilan dengan mengedepankan membela yang benar,” tandasnya.
Dan perlu diingat, harap Riyadh, bahwa
musuh utama pegiat hukum, kliennya sendiri karena dokumennya tidak benar.
Diingatkan Riyadh, hasil penelitian air mendidih 100 derajat, kalau 99 derajat tidak membuat air mendidih, “Oleh karena itu jangan meremehkan yang 1 derajat, sehingga kita harus kompak supaya dalam menyelesaikan masalah membawa manfaat,” tuturnya.
Sebab, kata dia, begitu air mendidih, begitu berorganisasi kompak 100 persen, bisa mengeluarkan uap, uap bisa menggerakkan kapal, dan seterusnya. “Semua gerakan kebersamaan untuk kemanfaatan umat yang berkeadilan,” tandas Riyadh. (RIA/JT)