10.Menyelesaikan pertikaian dan persaingan negatif.
11. Menentukan tujuan bersama dan tujuan bersama di seluruh fungsi utama.
12. Kolaborasi dalam Pemberian Penghargaan.
13. Cegah kesalahan berulang , fokus pada mengatasi akar penyebabnya.
14. Fokus pada yang benar-benar penting, hindari pertemuan dan kegiatan yang tidak produktif.
15. Jangan melampaui tugas kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
16. Prioritas dalam pemberian penghargaan.
17.Promosikan orang yang mengerti nilai kemanusiaan dan
hindari mempromosikan orang-orang super yang egois.
18. Melakukan
pembinaan pelatihan manajemen dan kepemimpinan bagi setiap anggota.
19. Bangun saluran komunikasi dua arah yang handal.
20. Memberikan bonus pengembangan kemampuan dan retensi bakat.
21. Selalu mengedepankan rasa empati dalam mengkaji setiap permasalahan yang dihadapi.
22. Konsistensi pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian, komunikasi, perencanaan yang matang, dan kepemimpinan adaptif disetiap strata struktur jabatan yang dapat menjadi panutan bagi anggota dan masyarakat
23. Terapkan _Reward and Punishment_ untuk memberikan motivasi dan meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.
Terkait, punisment dan rewards, sudah diberlakukan oleh Polri secara ketat, karena tidak zamannya kesalahan ditutupi. Apalagi menjadi Polisi di zaman medsos dan citizen journalism, sedikit saja kesalahan langsung viral yang akan berdampak kepada organisasi Polri.
Polri sudah melakukan proses etik, dan kalau ada pidananya sudah di proses pidana untuk membuat jera oknum-oknum yang berbuat pelanggaran.
Mendorong Tiga Kompetensi
Saat ini Kebijakan Kapolri sudah mendorong tiga kompetensi yang mesti dimiliki setiap anggota Polri yaitu : Pertama, kompetensi etik. Didalamnya Tribrata, Catur Prasatya, aturan etik serta norma yang harus dipahami dan dipedomani oleh setiap anggota Polri.
Kedua, kompetensi teknis, agar Polri profesional, dan yang ketiga , kompetensi Leadership, yaitu servant leadership dan pimimpin yang menjadi teladan.
Ke depan diharapkan dengan melakukan optimalisasi (kwantitas) dan intensifikasi (kwalitas) pembinaan moral seperti di atas dapat mewujudkan anggota Polri yang bijaksana dan tidak melakukan tindakan tercela dalam melaksanakan tupoksi nya. (*)
*) Irjen Pol Sisno Adiwinoto/Pengamat Kepolisian/Ketua Penasihat Ahli Kapolri.