Sabtu, 23 September 2023
29 C
Surabaya
More
    HeadlineOptimalisasi Pembinaan Moral Anggota Polri

    Optimalisasi Pembinaan Moral Anggota Polri

    Oleh Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto

    TINGKAT kepercayaan Publik kepada Polri sudah meningkat lagi. Sebelumnya telah menurun dengan drastis l, dari sekitar 80% menjadi di bawah 60 % . Sekarang sudah meningkat lagi pada posisi 60%lebih. Penurunan tingkat kepercayaan publik tersebut akibat adanya “oknum anggota Polri yang berperilaku tercela dan terekspose viral dimedia”.

    Para pengamat menyatakan, penurunan tingkat kepercayaan publik kepada Polri tersebut akibat “kelemahan pembinaan moral,” dan ada pihak yang selalu mengkaitkan dengan “kurangnya pemahaman Pedoman Hidup Tribrata dan Pedoman Kerja Catur Prasatya” oleh anggota Polri.

    Sudah Ada Pemaknaan Baru
    Sesungguhnya sejak dulu anggota Polri sudah dibekali dengan “Pedoman Hidup Tribrata” dan “Pedoman Kerja Catur Prasatya” yang sangat filosofis dan idealis. Bahkan sejak tahun 2002, untuk dapat lebih dipahami dan dilaksanakan oleh setiap anggota Polri, sudah pula dilakukan pemaknaan baru Tribratadan Catur Prasatya sebagai Nilai Dasar dan Pedoman Moral Polri!

    Pengesahannya sebagai nilai dasar dan “Pedoman Moral Polri” tercantum Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/17/VI/2002, tanggal 24 Juni 2002. Berdasakan Keputusan Kapolri itu, secara resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2002.

    Pemaknaan baru Tribrata diucapkan di hadapan khalayak ramai pada upacara peringatan Hari Bhayangkara tanggal 1 Juli 2002.

    Baca juga :  Soebagyo SW, Profesionalisme FOREL dan FORPIS Tentukan Pelayanan Masyarakat

    Kemudian, “Pelaksanaan Pembinaan Moral Anggota Polri” sudah dilakukan pada setiap pendidikan awal, maupun pada setiap strata tingkat pendidikan kedinasan lanjutan, bahkan melalui pelaksanaan Santi Aji dan Santi Karma pada saat jam pimpinan.

    Tak hanya itu, penyegaran dan pendalamannya pun, sudah tertuang dalam “Kode Etik Polri.”

    Kendati begitu boleh jadi pelaksanaannya masih t perlu dioptimalkan (kwantitas) dan diintensifkan (kwalitas) disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat.

    Paramenter Batasa Moral
    Peyegaran dan pendalaman nilai-nukai dasar Tribrata dan Catur Prasetya ini akan memperkuat pemahaman setiap anggota, sehingga akan menjadi parameter dan batasan moral bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada setiap aspeknya. Mukai dari aspek pola pikir, pola sikap dan pola tindak anggota Polri yang bijaksana (wisdom).

    Adapun Unsur-unsur Penting perilaku bujaksana antara lain adalah : Keberanian; saling percaya; menghindari persaingan negatif dan prioritas pada yang benar- benar penting dan bermanfaat. Selanjutnta berkarakter dan berintergritas serta rasa Empati.

    Kunci Pola Piki dan Pola Sikap
    Kunci untuk mewujudkan pola pikir, pola sikap dan pola tindak anggota Polri yang bijaksana, antara lain, dengan cara sebagai berikut :

    Baca juga :  Dirgahayu Palang Merah Indonesia, Menolong Sepenuh Hati

    1. Tanamkan keberanian hadapi tantangan status quo kebiasaan yang tidak benar.

    2. Berani berpihak pada yang benar.

    3. Berani mewujudkan satunya kata dan perbuatan

    4. Menghargai kejujuran.

    5. Tidak anti kritik, mendorong setiap orang untuk berpikir dan berbicara dengan bebas.

    6. Menjadi pemaaf bagi Kesalahan Orang lain(Restoratif)

    7. Saling percaya terhadap kemampuan setiap orang untuk menilai diri sendiri dan menyelesaikan masalah kritis.

    8. Mendorong dan mewujudkan kreativitas.

    9. Membuat visi yang sederhana dan mudah diartikulasikan.

    10.Menyelesaikan pertikaian dan persaingan negatif.

    11. Menentukan tujuan bersama dan tujuan bersama di seluruh fungsi utama.

    12. Kolaborasi dalam Pemberian Penghargaan.

    13. Cegah kesalahan berulang , fokus pada mengatasi akar penyebabnya.

    14. Fokus pada yang benar-benar penting, hindari pertemuan dan kegiatan yang tidak produktif.

    15. Jangan melampaui tugas kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

    16. Prioritas dalam pemberian penghargaan.

    17.Promosikan orang yang mengerti nilai kemanusiaan dan
    hindari mempromosikan orang-orang super yang egois.

    18. Melakukan
    pembinaan pelatihan manajemen dan kepemimpinan bagi setiap anggota.

    19. Bangun saluran komunikasi dua arah yang handal.

    Baca juga :  Indonesia Siapkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Bencana Libya

    20. Memberikan bonus pengembangan kemampuan dan retensi bakat.

    21. Selalu mengedepankan rasa empati dalam mengkaji setiap permasalahan yang dihadapi.

    22. Konsistensi pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian, komunikasi, perencanaan yang matang, dan kepemimpinan adaptif disetiap strata struktur jabatan yang dapat menjadi panutan bagi anggota dan masyarakat

    23. Terapkan _Reward and Punishment_ untuk memberikan motivasi dan meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.

    Terkait, punisment dan rewards, sudah diberlakukan oleh Polri secara ketat, karena tidak zamannya kesalahan ditutupi. Apalagi menjadi Polisi di zaman medsos dan citizen journalism, sedikit saja kesalahan langsung viral yang akan berdampak kepada organisasi Polri.

    Polri sudah melakukan proses etik, dan kalau ada pidananya sudah di proses pidana untuk membuat jera oknum-oknum yang berbuat pelanggaran.

    Mendorong Tiga Kompetensi
    Saat ini Kebijakan Kapolri sudah mendorong tiga kompetensi yang mesti dimiliki setiap anggota Polri yaitu : Pertama, kompetensi etik. Didalamnya Tribrata, Catur Prasatya, aturan etik serta norma yang harus dipahami dan dipedomani oleh setiap anggota Polri.

    Kedua, kompetensi teknis, agar Polri profesional, dan yang ketiga , kompetensi Leadership, yaitu servant leadership dan pimimpin yang menjadi teladan.

    Ke depan diharapkan dengan melakukan optimalisasi (kwantitas) dan intensifikasi (kwalitas) pembinaan moral seperti di atas dapat mewujudkan anggota Polri yang bijaksana dan tidak melakukan tindakan tercela dalam melaksanakan tupoksi nya. (*)

    *) Irjen Pol Sisno Adiwinoto/Pengamat Kepolisian/Ketua Penasihat Ahli Kapolri.

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan