Dengan kasus ini, tersangka Ahmad Rif’an dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ucap Ananto.
Sedangkan untuk tersangka Sugianto merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa pentuntutan untuk segera disidangkan.
“Setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyelidikan maka kami langsung melimpahkan berkas ini ke jaksa penuntutan sebelum nantinya akan dikirim ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor),” ucap Ananto. (U’ud)