SURABAYA (Wartatransparansi com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan Ahmad Rif’an selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya sebagai tersangka pengembangan kasus tindak pidana korupsi Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak dengan total kerugian negara Rp.569.568.000,.
Jaksa menilai tersangka baru ini memiliki motif bersama-sama dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan jadi kami menetapkan satu tersangka baru berinisial Ahmad Rif’an yang merupakan Supervisor Marketing dari PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Jumat (26/5/2023).
Dalam kasus tindak korupsi Ahmad Rif’an memiliki peran untuk membuat kajian fiktif antara PT. Perikanan Nusantara Persero dan PT. ILI sehingga membuat negara harus mengalami kerugian negara.