Wabup Pasuruan Ingatkan Nelayan Tak Tangkap Ikan Dengan Alat yang Dilarang

Wabup Pasuruan Ingatkan Nelayan Tak Tangkap Ikan Dengan Alat yang Dilarang
Wakil Bupati Pasuruan KH. Mujib Imron memberikan pengarahan kepada kelompok nelayan, Senin (22/5/2023)

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Wakil Bupati Pasuruan, Abdul Mujib Imron meminta para nelayan untuk tidak melakukan penangkapan ikan yang dapat berdampak merusak biota laut maupun sungai dan mengancam keselamatan jiwa.

Permintaan ini disampaikan Wabup Mujib saat membuka pembinaan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) pesisir/laut di Pendopo Kecamatan Kraton, Senin (22/05/2023).

Menurutnya, menangkap ikan dengan alat-alat yang berbahaya dapat berujung pidana. Seperti pukat hela, pukat tarik bahkan sampai menggunakan bahan peledak, perangkap atau bahkan racun dan setrum.

Selain berurusan dengan hukum, penggunaan alat tangkap yang dilarang jelas merusak biota laut, sungai, danau dan lainnya.

“Tangkaplah ikan dengan cara yang tidak merusak biota sungai, laut dan lainnya.  Kalau pakai racun atau alat setrum itu merusak lingkungan dan bisa dilakukan di pidana,” kata Wabup sesaat setelah acara selesai digelar.