Sementara Pihak PN Surabaya terkait adanya dua penetapan yang berberda yakni terkait putusan praperadilan dan adanya Jadwal sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Daffa, belum memberikan pernyataan resmi.
Terpisah, Penasehat Hukum Daffa, Rio D Heryawan S.H., M.H, mengatakan, pada intinya kami meminta kepastian hukum terhadap Daffa. Dimana Daffa masih ditahan, meskipun sudah ada putusan Praperadilan.
“Kami meminta kepastian Hukum terhadap Daffa,” kata Rio.
Untuk diketahui perkara ini berawal adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswa taruna Politeknik Pelayaran oleh seniornya yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD). Dari kasus tersebut pihak Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka yakni Alfrad Jeles R. Payono dan Daffa Adwidya Ariska, kemudian berkas perkara tersebut di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Namun atas penetapan tersangka terhadap Daffa oleh Polrestabes Surabaya, Daffa melalui Penasehat Hukumnya, Rio Heryawan S.H., M.H., mengajukan permohonan praperadilan di PN Surabaya.
Dalam putusan Praperadilan tersebut, pada pokonya Hakim Tunggal Khuswanto menyatakan, bahwa permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat Nomer: S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon. (u’ud)