Kejari Tanjung Perak Bersikap Pasif, Terkait Perkara Daffa Adwidya

Kejari Tanjung Perak Bersikap Pasif, Terkait Perkara Daffa Adwidya

SURABAYA (Wartatransparansi.com) –Buntut putusan praperadilan yang menerima permohonan Praperadilan diajukan oleh Daffa Adwidya Ariska, terkait penetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Meskipun sudah ada Jadwal Sidang pokok perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra angkat bicara. Senin, (22/05/2023).

Kasi inteljen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jimmy Sandra mengatakan, bahwa terkait adanya putusan praperadilan, kami disini menyatakan sikap pasif dan kami masih menunggu penetapan dari PN Surabaya, apakah sidang dilanjutkan atau bagaimana kita masih menunggu.

“Kita tunggu dulu, penetapan dari Hakim. Apapun putusannya, kami akan siap melaksanakan putusan Hakim tersebut,” kata Sandra.

Masih kata Sandra, bahwa terkait adanya permintaan dari Penasehat Hukum Daffa, untuk mengeluarkan dari tahananan. Kami tegaskan itu bukan kewenagan kita lagi. Karena sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan tugasnya, dimana saat itu tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dari pihak Kepolisian dan perkara tersebut sudah dinyatakan lengakap sehingga kami kirim ke Pengadilan, 9 Mei 2023 lalu. Disini kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan tahanan tersebut. Dikarena dalam praperadlian kami tidak termasuk para pihak.

“Dalam putusan praperadilan tidak ada perintah kejaksaan untuk mengeluarkan tahanan, hanya ditunjukan pihak kepada pihak kepolisian dan tahanan tersebut sudah masuk kewenangan dari Pengadilan atau Majelis Hakim,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa untuk itu, kita tunggu sidangnya saja yang akan dilakukan, 25 Mei 2023 nanti, dengan agenda pembacaan dakwaan.