AKP Rijal mengatakan, barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua terduga pelaku diantaranya, 17 paket shabu berat bruto 4,16 gram, uang tunai Rp 300 ribu rupiah, 1 Buah Mangkok Plastik, 1 Buah Kotak Rokok merk Gudang Garam, 1 satu Unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 Unit hp warna hitam merk Oppo.
“ Personil opsnal sat resnarkoba Polresta Palu, pada Rabu 17 Mei 2023 , sekitar pukul 15.00 wita telah, melakukan penegakkan hukum atau penangkapan di jalan Jati Baru Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu.
Dalam penangkapan itu diamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku TP narkotika, “ Kata Kapolresta Palu Kombes Polisi Barliansyah, melalui Pejabat Sementara (Ps) Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna. (Rahmat Nur)