Hanya saja, mereka harus bergantian sesuai jadwal yang diminta oleh pelamar. Sebab, jika pelaksanaan aktivasi KTP Digital dilakukan diluar MPP Siola maupun kecamatan dan kelurahan, Disdukcapil memerlukan alat dan jaringan khusus yang terhubung dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Untuk aktivasi di Balai RW, Disdukcapil mellakukannya secara bergiliran. Warga bisa mempertemukan jadwal tersebut melalui akun instagram resmi @dispendukcapil.sby.
“Kami menyarankan masyarakat untuk beralih dari KTP-el ke KTP Digital atau IKD ini. Manfaatnya banyak sekali, mempermudah transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital dan mencegah pencurian data kependudukan,” ujarnya.
Masyarakat Kota Surabaya dapat mengunduh aplikasi identitas kependudukan milik Ditjen Dukcapil Kemendagri). Kemudian mengisi data diri, seperti NIK, email, dan no HP, serta melakukan swafoto diri sesuai KTP-el.
Selanjutnya, jika semua data telah sesuai, pelamar akan masuk ke tahap scan QR Code. Dari QR Code itu, warga bisa mengaksesnya di kantor kecamatan, kelurahan, atau di MPP Siola. Proses aktivasi akun akan dikirim melalui email pemohon.
Meski begitu, warga yang bisa melakukan aktivasi KTP Digital adalah warga yang telah memiliki KTP-el, gawai atau handphone berbasis android, dan berada di wilayah yang memiliki koneksi internet. (*)