PALU (Wartatransparansi.com) –Mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Dharma Gunawan Mochtar terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk akses pembuatan jalan ke Jembatan Lalove tahun 2018 di Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Palu. Selasa (2/5/2023).
Sebelumnya, pihak Kejari Palu akan melayangkang surat panggilan pada Jum’at 5 Mei 2023. Namun, penjadwalan itu dibatalkan.
“Saat ini sudah ditahan tadi jam 14.00 wita, di Lapas Klas II A Palu Jalan Dewi Sartika.Terdakwa datang di Kejari Palu setelah ditelepon Kasi Pidsus. Rencananya Kasi Pidsus Kejari Palu menjadwalkan surat panggilan hari Jumat tgl 5 Mei 2023. “ kata Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya.