Setelah di Telepon, Mantan Kadis DPRP Kota Palu Serahkan Diri Kejari Palu

Setelah di Telepon, Mantan Kadis DPRP Kota Palu Serahkan Diri Kejari Palu

Menurut I Nyoman Purya, tidak datangnya terdakwa memenuhi beberapa panggilan sebelumnya disebabkan terdakwa beralasan sakit. “ Yang bersangkutan dirawat di RS Budi Agung selama seminggu, , “ jelas I Nyoman Purya.

Seperti diketahui, setalah kasasi atau upaya hukum yang dilakukan terdakwa ditolak Mahkama Agung (MA), hukuman terdakwa Dharma Gunawan Muchtar yang sebelumnya 2 tahun dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Negeri Palu kini bertambah menjadi 4 tahun denda 100 juta subsidiair 2 bulan. “4 tahun denda 100 juta subsidiair 2 bulan, “ jelas Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya. (rahmat nur)