Masih kata JPU Nur Rachamansyah, bahwa untuk terdakwa Yusuf atas perbauatanya menibulkan kerugaian sekitar Rp.1,6 Milaar dan untuk terdakwa Dony Yulianto kerugaian sekitar Rp.25 jutaan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU meyebutkan, bahwa Bahwa PT. SBK bergerak dalam bidang Perdagangan, jasa, pembangunan, industri, pertambangan, pertanian dan pengangkutan berdasarkan AD/ART Pasal 3 ayat (1) AD/ART Akta Notaris Nomor 26 yang dibuat oleh Notaris Abdullah Hafid, SH di Surabaya tanggal 14 Oktober 2010.
Bahwa kewajiban PT.SBK sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah melaporkan dan menyetorkan atas transaksi penyerahan barang/jasa selama satu masa pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari dimana PT. SBK terdaftar sebagai wajib pajak.
Bahwa dalam proses pembuatan pelaporan SPT Masa PPN kewajiban perpajakan PT. SBK saksi M. SUEB selaku Direktur Utama dan terdakwa MOCHAMAD YUSUF selaku Komisaris meminta bantuan saksi DONY YULIANTO, untuk mencari ketersediaan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang akan digunakan untuk mengurangi PPN yang harus dibayar oleh PT SINAR BACAN KHATULISTIWA. Selanjutnya saksi DONY YULIANTO, S.E. besama-sama dengan saksi M. SUEB melakukan pembelian Faktur Pajak TBTS dari PT. ERA SUMBER ANUGRAH yang disepakati adalah 30%-40?ri nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak TBTS. Adapun pembayaran Faktur Pajak TBTS dari PT ERA SUMBER ANUGRAH dilakukan dengan cara transfer melalui rekening bank atas nama M. SUEB ke rekening bank atas nama saksi DONY YULIANTO, S.E. Kemudian saksi DONY YULIANTO, S.E. melakukan transfer ke rekening bank atas nama pengurus PT ERA SUMBER ANUGRAH setelah dipotong fee oleh saksi DONY YULIANTO, S.E.
Selanjutnya setelah mendapatkan faktur pajak TBTS dari PT. ERA SUMBER ANUGRAH tersebut, saksi DONY YULIANTO, S.E. besama-sama dengan saksi M. SUEB atas sepengetahuan terdakwa MOCHAMAD YUSUF kembali melakukan pembelian faktur pajak TBTS dari saksi DENNY TRICAKSONO WARDANA (telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang nomor 315/Pid.Sus/2022/PN Ckr tanggal 31 Agustus 2022) selaku penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya) yang diterbitkan oleh PT ALAM PUTRA MAHKOTA, PT BIMA BUMI MANDIRI, PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, PT KHARISMA CAHAYA ENERGI, dan PT PUSPA INDAH KARYA dengan harga sekitar 40 ?ri nilai PPN yang ada di Faktur Pajak tersebut.
Bahwa Faktur Pajak TBTS dari PT. ERA SUMBER ANUGRAH, PT ALAM PUTRA MAHKOTA, PT BIMA BUMI MANDIRI, PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, PT KHARISMA CAHAYA ENERGI, dan PT PUSPA INDAH KARYA tersebut oleh PT SINAR BACAN KHATULISTIWA selanjutnya dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT SINAR BACAN KHATULISTIWA di masa Januari 2018 s.d Juni 2019 yang disusun oleh saksi DONY YULIANTO, S.E. dan ditandatangani oleh saksi M. SUEB dengan sepengetahuan MOCHAMAD YUSUF. Kemudian SPT Masa PPN PT SINAR BACAN KHATULISTIWA masa Januari 2018 s.d Juni 2019 dilaporkan oleh saksi DONY YULIANTO, S.E. kepada KPP Pratama Surabaya Tegalsari
Proporsi Kerugian Negara masing-masing untuk Faktur Pajak TBTS dari penerbit PT. ERA SUMBER ANUGRAH adalah MOCHAMAD YUSUF alias MOCH. YUSUF harus melunasi pokok Kerugian Negara sebesar Rp. 1.619.805.428.
M. SUEB alias MOCH. SOE’EP harus melunasi pokok Kerugian Negara sebesar Rp. 444.445.303.
DONY YULIANTO, SE harus melunasi pokok Kerugian Negara sebesar Rp. 25.147.009.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOCHAMAD YUSUF alias MOCH. YUSUF selaku Direktur/Direktur Utama PT. Sinar Bacan Khatulistiwa bersama M. SUEB alias MOCH. SOE’EP dan DONY YULIANTO, SE yang telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) , yaitu faktur pajak yang diterbitkan oleh PT BIMA BUMI MANDIRI, PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA; PT PUSPA INDAH KARYA, PT KARISMA CAHAYA ENERGI, PT ALAM PUTRA MAHKOTA dan PT ERA SUMBER ANUGRAH sebagai penerbit Faktur Pajak dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam FP TBTS yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2018 s,d Juni 2019, berdasarkan Proporsi Kerugian Negara yaitu sebesar Rp. 1.619.805.428. (u’ud/min)