Bos PT Sinar Bacan Khatulistiwa Diduga Kemplang Pajak

Bos PT Sinar Bacan Khatulistiwa Diduga Kemplang Pajak

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Direktur Utama PT. Sinar Bacan Khatulistiwa, Mochamad Yusuf dibantu Konsultan Pajaknya Dony Yulianto , SE diseret di Pengadilan terkait perkara penerbitan faktur pajak yang tidak benar (fiktif) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachamansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang mengakibatkan kerugaian Negara ditafsir Rp.1.619.805.428 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (27/04/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirakan saksi mantan karyawan dari PT. Sinar Bacan Khatulistiwa (SBK) yang berkantor di Jalan Emong Malang Surabaya, yang bergerak dibidang penjualan solar (transporter) yakni, Meilani bagian adminitrasi keuangan dan Abdullah bagian Oprasional.

Meilani mengatakan, bahwa sudah bekerja dari tahun 2014 hingga 2020, yang mana tugasnya sebagai adminitrasi. Tugasnya membantu dan melaporkan ke Yusuf selaku Onwer dan Moch Sueb selaku Direktur.

Meilani menjelaskan, bahwa tidak mengetahui PT tersebut, namun pernah menerima dokumennya dan tidak tau terkait transaksinya, dikarenakan saya cuma tererima lalu diserahkan ke Dony bagian pajak untuk diteruskan ke Suen dan Yusuf.

“Untuk transaksinya bisa cash atau tranfer ke rekening perusahaan,” kata Meilani saat memberikan keterangan.

Atas keterangan saksi Meilani, terdakwa Yusuf menyatakan ada yang tidak benar.
“Meilani itu bagian keuangan dan dia megetahui semuanya,” kata terdakwa Yusuf.

Lanjut saksi Abdulah pada intinya adanya permasalah pajak di PT tersebut, sekitar tahun 2018 terkait penungakan pajak.

Sementara atas keterangannya, para terdakwa tidak membantahnya.

Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie memerintahkan kepada JPU, untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung pada sidang berikutnya.

Sementara itu JPU Nur Rachamansyah disingung modus dan peran dari para terdakwa. ” Yusuf merupakan pimpinan perusahaan yang mana membuat faktur yang pembelian solar yang bisa dikatakan fiktif, karana setelah dikonfirmasi pada PT yang digunakan para terdakwa tidak pernah ada.

“Terdakwa Yusuf dan Sueb membuat faktur fiktif dibantu terdakwa Dony yang merupakan konsultan pajak. Namun untuk terdakwa Sueb sudah bayar kerugian ke Direkorat Pajak sekitar Rp.500 juta, sehingga perkaranya sudah selesai, kerana menurut UU begitu.” Jelas JPU Nur Rachamansyah