Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan dan perlindungan kekayaan hak intelektual.Selanjutnya menindaklanjuti pengesahan Perda ini, Bupati sesegera mungkit menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbub) sebagai pedoman dalam pelaksanaan perda ini.
Sujatno berharapa dengan disahkanya Perda ini dapat memberikan semangat dan memacu motivasi bagi para guru dan tenaga pendidik non PNS bekerja lebih giat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Magetan.” Semoga memberikan semangat dan motivasi karena dengan adanya perda ini sudah ada kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS,” pungkas Sujatno. (rud).