Raperda Perlindungan Guru Dan Tenaga Pendidik Non PNS Disahkan DPRD Magetan

Raperda Perlindungan Guru Dan Tenaga Pendidik Non PNS Disahkan DPRD Magetan

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),disahkan menjadi Perda Perlindungan Guru dan tenaga pendidik Non PNS. Pengesahan regulasi itu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan Rabu (12/4/2023).Raperda tersebut merupakan inisiasi dari DPRD Magetan.

Ketua DPRD Magetan H. Sujatno, SE,MM menyampaikan Raperda perlindungan guru dan tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diajukan sejak tahun 2021 lalu. ” Setelah melalui rangkaian pembahasan dan fasilitasi, akhirnya hari ini DPRD Magetan mengesahkan jadi Perda,” ujar Sujatno.

Dijelaskan Sujatno dengan telah disahkannya Perda Perlingdungan Guru dan tenaga non kependidikan di lingkup satuan pendidikan dasar di kabupaten Magetan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada guru dan tenaga kependidikan Non PNS.