Kejati Sulteng Ajukan “Restorative Justice” Kasus di Kejari Palu dan Toli-Toli

Kejati Sulteng Ajukan “Restorative Justice” Kasus di Kejari Palu dan Toli-Toli
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH MH dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan, SH MH

Menurut Ronald, dalam kasus yang di restorative justice, pasal yang dilanggar para tersangka masing masing Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,.
Kemudian kata Ronald, untuk tersangka selanjutnya dari Cabang Kejaksaan Negri Toli-toli di Bangkir, yang mana tersangka melanggar pasal 480 Ayat 1 KUHP, tentang kejahatan penadahan. “ seluruh perkara yang diajukan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan bedasarkan Keadilan Restoratif (Retorative Justice).” Jelas Ronald.
Lanjut kata Ronald, untuk syarat-syarat pemberian Restorative Justice diantaranya,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, antara korban dengan tersangka sudah terjadi perdamaian dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, masyarakat menyambut positif, adanya penyesalan dari tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“ Dalam semua perkara ini korban telah ikhlas memaafkan tersangka dan tersangka telah berjanji sepenuh hati tidak akan mengulangi perbuatannya. “ ungkap Ronald. (rahmat nur)