Menurut Ronald, dalam kasus yang di restorative justice, pasal yang dilanggar para tersangka masing masing Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,.
Kemudian kata Ronald, untuk tersangka selanjutnya dari Cabang Kejaksaan Negri Toli-toli di Bangkir, yang mana tersangka melanggar pasal 480 Ayat 1 KUHP, tentang kejahatan penadahan. “ seluruh perkara yang diajukan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan bedasarkan Keadilan Restoratif (Retorative Justice).” Jelas Ronald.
Lanjut kata Ronald, untuk syarat-syarat pemberian Restorative Justice diantaranya,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, antara korban dengan tersangka sudah terjadi perdamaian dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, masyarakat menyambut positif, adanya penyesalan dari tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“ Dalam semua perkara ini korban telah ikhlas memaafkan tersangka dan tersangka telah berjanji sepenuh hati tidak akan mengulangi perbuatannya. “ ungkap Ronald. (rahmat nur)
Kejati Sulteng Ajukan “Restorative Justice” Kasus di Kejari Palu dan Toli-Toli
