Unjukrasa Penggerobak Sampah Sidoarjo

Unjukrasa Penggerobak Sampah Sidoarjo

SIDOARJO (WartaTransparansi.com) – Penggerobak sampah di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Desa Kemiri, Senin (7/7/2025).

Dengan membawa sekitar sepuluh gerobak penuh sampah dan membentangkan spanduk berisim aspirasi, para penggerobak menyuarakan kekecewaan terhadap terhentinya pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah TPS3R Margorukun.

Aksi ini dipicu oleh macetnya alur pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon, akibat tunggakan pembayaran mencapai Rp240 juta. Hal ini berdampak langsung terhadap para penggerobak yang tidak dapat membuang sampah seperti biasa.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Imam Safi’i, menjelaskan masalah ini telah berlangsung sejak awal tahun. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam pengelolaan iuran sampah oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yang menjadi pengelola TPS3R Margorukun.

“Para penggerobak rutin membayar iuran sebesar Rp50–54 juta setiap bulan, namun data yang tercatat oleh TPA Jabon hanya menunjukkan penerimaan Rp25–28 juta. Selisihnya besar dan tidak jelas ke mana dana itu mengalir,” ujar Imam.

Imam juga menyoroti ketidakjelasan struktur organisasi KSM, serta rangkap jabatan Ketua KSM yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun).

Para penggerobak menyatakan bahwa mereka dilarang membuang sampah ke TPA Jabon, meski telah membayar iuran secara rutin. Salah satu penggerobak, Hamdani, merasa dirugikan.

Penulis: Pipin Junaedi